Sidang Perdagangan Minuman beralkohol tanpa ijin

SatpolPP-DIY. Pada hari ini, Jumat, 20 Maret 2020 telah diadakan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sleman, yaitu pelanggarsn pasal 54 ayat 14 Perda nomor 2 tahun 2017 kegiatan usaha sektor bidang perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin. Hasil sidang antara lain dengan keputusan sebagai berikut:

  1. Muh Randy Febrianto denda Rp.2.500.000’_ subsinder 1 bulan dan biaya perkara Rp 2.000’_
  2. Giyanto denda Rp.2.500.000’_ subsinder 1 bulan dan biaya perkara Rp 2.000’_

(Sumber seksi Gakda satpol PP DIY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *