Giat supervisi pasar tradisional Giwangan

SATPOLPPDIY,(27-07-2020)satpolpp.jogjaprov.go.id

SUPERVISI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN*

Hari : Senin
Tanggal : 27 Juli 2020
Waktu : 19:30 – 23:30 Wib
Lokasi : Pasar Giwangan
Yogyakarta

*TIM I Regu V dan VI*
*Personil Regu V*
1. Yulianto AHS ( PolPP Diy )
2. Sanusi ( Pol PP Diy )
3 .Adi Satria ( Pol PP Kota ) 4. Prenggo ( POMAl )
5. Danie ( Polda Diy )

*Personil Regu VI*
1. Sukandar. S ( PolPP Diy )
2. Maryadi ( Po lPP Diy )
3. Catur ( POMAL )
4. Purwito ( POMAD )
5. Agus .H ( BRIMOB )

*HASIL:*
– Petugas melakukan supervisi terkait penerapan protokol kesehatan, antara lain, pemakaian masker dengan benar, pengaturan jaga jarak, ketersedian sarana tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, serta alat pengukur suhu tubuh.

– Supervisi di lakukan di pasar Giwangan dengan 23 pelaku usaha dengan hasil sebagai berikut :
1. Agen buah Segar 190 ( C )
2. Agen buah Cahaya 130 ( D )
3. Agen buah Mandiri 170 ( C )
4. Agen buah Buser 230 ( C )
5. Toko sembako Toro 190 ( C )
6. Kelapa parut bejo 190 ( C )
7. Kelapa parut Lina 250 ( B )
8. Warung mie teh 190 ( V )
9. Warung nasi Asiyah 190 ( C )
10.Warung bahan pokok 250 ( B )
11.Depot Daging Sapi Totok 210 ( C )
12.Depot daging Sigit 190 ( C )
13.Warung Empon Empon 250 ( B )
14.Warung sayur mugi 210 ( C )
15.Depot ikan laut segar 120 ( D )
16.Sugeng sayur 130 ( D )
17.Sayur Muhdi 130 ( D )
18.Sayur Supilah 130 ( D )
19.Sayur Partinem 130 ( D )
20.Sayur Sawono 170 ( C )
21.Sayur Tutik 130 ( D )
22.Sayur Yulianti 130 ( D )
23.Sayur Bu’ Kismi 130 ( D )

-Dari scoring kepatuhan pelaku usaha terhadap protokol kesehatan tersebut dapat sebagai berikut :
A = 0
B = 3
C = 11
D = 9
E = 0

*Catata :*
1. Bahwa pengelola pasar dan pelaku usaha belum memenuhi protokol kesehatan seperti fasilitas umum tempat cuci tangan belum memadai , kamar mandi tidak ada sabun dan tissu.
2 Untuk penakaian masker belum semuanya , petugas sambil supervisi juga mengedukasi pengunjung dan pelaku usaha pentinya bermasker jaga jarak dan cuci tangan
3. Petugas juga menekankan pada petugas trantib pasar untuk terus berpartisipasi dan menghimbau pengunjung dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Sesuai pergub 48 tahun 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *