Giat supervisi pantai sandeng

SATPOLPPDIY (29-07-2020)satpolpp.jogjaprob.go.id
SUPERVISI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN*

Hari : Rabu
Tanggal : 29 juli 2020
Jam : 08.00-14.00
Shift : Pagi
Lokasi : Kawasan wisata pantai Sadeng dan TPI serta syahbandar pelabuhan nelayan pantai sadeng kabupaten gunung kidul.

TIM 1 REGU 4
Personil :
1. Dulkadi POL PP DIY
2. Dedi irawan POL PP KOTA
3. V. faskasli BANPOL
4. Bayu. K SAMAPTA POLDA
5. Ariditya POM TNI

Petugas gabungan tim 1 regu 4 dan 3 langsung bergerak menuju sasaran dikawasan obyek wisata pantai sadeng dan TPI serta syahbandar pelabuhan nelayan sadeng kabupaten gunung kidul. Selanjutnya petugas disambut oleh kepala jaga SAR pos pantai sadeng mas joko. Dikantor sekretariat syahbandar menemui pihak pengelola dan diterima oleh kepala seksi pengawasan bapak Dwiyanto berkoordinasi dan sosialisasi terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan dikawasan tempat wisata tersebut. Menurut pihak pengelola wisata tersebut karyawan ada sekitar 31 karyawan termasuk keamanan. Petugas gabungan tim 1 regu 4 dan 3 melakukan supervisi dan penilaian scoring terhadap 7 pedagang UMKM disekitar tempat wisata tersebut. Ada pun sasaran sbb :
1. Kantor sekretariat perikanan dan pelabuhan syahbandar nilai (A)
2. Warung makan bu Ina nilai (B)
3. Warung makan ibu Murni nilai (B)
4. Warung makan madura bu Dewi nilai (B)
5. Warung makan bu Wati nilai (B)
6. Warung makan mampe nilai (B)
7. Warung Ayu nilai (C)

Hasil :
Untuk hasil supervisi dan penilaian scoring dengan kategori nilai :
A. 1tempat usaha
B. 5 tempat usaha
C. 1 tempat usaha
D. Tidak ada

Selain melakukan supervisi dan penilaian scoring petugas juga memberikan sosialisasi arahan himbauan serta edukasi terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan. Menurut pihak pengelola atau manager yang disampaikan kepala seksi pengawasan bapak Dwiyanto terkait anjuran pemerintah termasuk pedagang UMKM satu komando mengikuti penerapan protokol kesehatan.

Catatan :
1. Ketersediaan sarana tempat cuci tangan air mengalir dan sabun sudah disediakan dibeberapa tempat strategis dari mulai pintu gerbang tempat wisata tersebut.
2. Untuk pemakaian masker bagi karyawan maupun pengunjung wajib memakai masker.
3. Pengaturan jaga jarak sudah diberi tanda jaga jarak.
4. Penggunaan alat pengukur suhu tubuh atau termogan sudah menggunakan alat tersebut.
5. Tempat ibadah sudah tersedia dan tidak menyediakan mukena maupun sajadah dan sudah diberi tanda jaga jarak.
6. Ruang isolasi sudah tersedia disamping kantor sekretariat.
7. Bilik dekontaminasi atau kamar ganti APD sudah disediakan.

Namun demikian petugas tak bosan-bosan memberikan sosialisasi arahan himbauan serta edukasi terkait pentingnya standar penerapan protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *