Giat supervisi PT Perwira Karya divisi furniture

SATPOLPPDIY(30-07-2020)satpolpp.jogjaprov.go.id
Kegiatan Supervisi dan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan
Regu : 06
Hari/tgl: Rab tidaku /29 Juli 2020
Waktu : 14.00 – 18.00 wib
Lokasi : PT Perwita karya divisi furniture Kalitirto berbah sleman
Personil :
1.Ario sojo (Sat Pol PP)
2.Diki Afrian (Pol PP kota)
3.Armadi (Pol PP DIY)
4.Dwi putra (Samapta)
5.Brigadir nur hidayat (PamObvit)

Hasil :
Melakukan supervisi/penilaian terhadap tempat usaha/Perusahaan terkait penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka penanganan Covid 19 yaitu : tersedianya sarana cuci tangan dan sabun, pengaturan jaga jarak, pemakaian masker, ruang isolasi, tempat ibadah dan penggunaan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) pada PT Perwita Karya Divisi furniture dan diterima langsung Manager Operasional Bapak Ganjar dengan kondisi sebagai berikut :

1. TEMPAT CUCI TANGAN
Dipintu gerbang masuk dan depan ruangan sudah tersedia tempat cuci tangan dan sabun serta tersedia hands sanitaiser

2. WAJIB MEMAKAI MASKER
Perusahaan sudah menerapkan Karyawan, tamu dan pengunjung wajib memakai masker.Bagi Tamu dan peengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk

3.JAGA JARAK
Pengaturan jaga jarak sudah diterapkan dengan baik sesuai protokol kesehatan,tempat kerja sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu berdekatan pada waktu kerja pembuatan furniture.

4.TEMPAT IBADAH
Selama Pandemi Covid 19 Tempat sholat tidak menyediakan karpet, sajadah dan mukena dan sudah diberi tanda silang untuk pengaturan jarak

5.RUANG ISOLASI
Ruang isolasi tidak tersedia,namun perusahan mempunyai kebijakan bagi karyawan yang pada saat dicek suhu tubuh melebihi 37,5 atau sedang dalam kondisi tidak sehat untuk beristirahat kembali kerumah,bagi tamu yang suhunya diatas 37.5 tidak diperkenankan masuk.

ALAT PENGUKUR SUHU
Alat pengukur suhu tubuh sudah tersedia dan digunakan pada saat karyawan masuk kerja dilakukan pengecekan.

HASIL PINILAIAN SKORING :
400/A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *