73 warga terjaring dan mendapat sanksi sosial di senturan

SATPOLPOLDIY (12-09-2020)satpolpp.jogjarov go.id
Kegiatan Operasi Non Yustisi penanganan Covid-19 terkait Penerapan protokol kesehatan dengan prioritas pemakaian masker oleh Tim I Regu 3 pada :

Hari : Jum’at
Tanggal : 11 September 2020
Jam : 19.30 s/d 23.30 WIB
Shift : Malam
Lokasi : Jl. Seturan, Yogyakarta.

PERSONIL :
1. Dra. Winarsih
2. Ibnu Muhammad, S.Sos
3. Jukardi, S.IP
4. Anak Agung Putri AL
5. Titi Anjarwati
6. Sukandar Suprihatin
7. Didik Aris Junaedi (Ijin)
8. Sutanto
9. Wahyudi
10. Hari Mulyono
11. Aris Subagyo
12. Hakiki (Banpol PP)
13. Aji C (Pomal)
14. Eko (Pomal)
15. Bambang S (Brimob)
16. Wigati S (Brimob)

KEGIATAN OPERASI :
A.Melakukan pemeriksaan identitas berupa KTP, SIM atau lainnya untuk dilakukan identifikasi.

B.Melakukan pembinaan terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan selalu mentaati protokol kesehatan terkait pemakaian masker apabila
beraktifitas diluar rumah.

C. Melakukan penegakan Peraturan Gubernur DIY Nomor : 77 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan terkait pemakaian masker, yaitu dengan melakukan teguran lisan atau tertulis, melakukan pembinaan dan memberikan sanksi sosial berupa menyapu.

D. Pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

JUMLAH PELANGGAR : 74
KTP DIY. : 36
KTP NON DIY. : 38
Dengan Rincian :
Tidak Bawa Masker : 41
Masker disaku : 14
Masker didagu : 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *