,81 warga terjaring operasi non yustisi di Kotabaru diberi sanksi sosial

SATPOLPPDIY ,(12-09-2020) satpolpp.jogjaprov.go.id
kegiatan Operasi Non Yustisi penanganan Covid 19 terkait Penerapan protokol kesehatan prioritas pemakaian masker oleh Tim I Regu 2 pada :
Hari : Jumat
Tanggal : 11 September 2020
Jam : 19.30 wib s/d 23.30 wib.
Lokasi : Depan Telkom Kotabaru Yogyakarta.
PERSONIL :
1. Ridwan Bintoro
2. Gunadi
3. Sudarsono
4. Yulianto
5. Sujanji
6. Sutarmi
7. Endang Luki, SH
8. Supardi
9. Iskandar
10.Binardi
11.Heru P
12.Serka Yulianto (Denpom)
13.Pratu Panji (Denpom)
14.Koptu Heru (KOREM)
15.Kopda Pabiyanto (KOREM)
16.Bripka Nur Hidayat (Dit PAM Obvitda DIY)
KGIATAN OPERASI
A.Melakukan pemeriksaan identitas berupa KTP, SIM atau lainya untuk dilakukan identifikasi terhadap pelanggar.
B.Melakukan pembinaan terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan selalu mentaati protokol kesehatan apabila beraktifitas diluar rumah.
C.Pelanggar membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
D.Pelanggar diberikan sanksi sesuai Pergub 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Bab V Pasal (1), (2) huruf a berupa kerja sosial (menyapu) dan atau pembinaan berupa olah raga, menyanyi, membaca.
HASIL OPERASI
1.Jml pelanggar : 81 org
2.KTP DIY. : 51 org
3.KTP luar DIY. : 30 org
JENIS PELANGGARAN
1.Tidak memakai masker dan tidak membawa masker. : 7 orang
2.Memakai masker belum benar. : 31 orang
3.Membawa masker tetapi tidak dipakai/ditas/disaku. : 43 orang
CATATAN :
Tidak dilakukan pengamanan/penyitaan kartu identitas.