47 warga terjaring melanggar di pasar pasty

SATPOLPPDIY ,,(30-09-2020)satpolpp.jogjaprov.go
Id
Kegiatan *Operasi Non Yustisi penanganan Covid 19 terkait Penerapan protokol kesehatan prioritas pemakaian masker* oleh Tim 2 Regu 2 pada :

Hari       : Rabu
Tanggal. : 30 September 2020
Jam       : 10.00 WIB s/d 14.00 WIB
Lokasi    :  Pasar Pasty

*PERSONIL :*
*Satpol PP DIY :*
1. Sumantri, SIP
2.  Inneke Dian K, SH
3.  Gandung Widiantoro
4.  Y.Eko Purwanto
5.  Bambang WD
6.  Ario Sojo
7.  Luluk Susatyo Hadi
8.  Juli Artanti
9.  Purwanto
10. Haryanto
11. M. Sanusi (Banpol)
*Ditpamobvit Polda DIY:*
12. Aiptu Heru K
13. Brigadir Yunianta Wibawa
*Denpom IV/2:*
14. Parjiyono
15. Heru P M
*Korem 072/PMK:*
16. Turtrisno
17. Hadir
Ditambah 20 Personil  Tim Aman Nusa II Polda DIY

*KEGIATAN OPERASI :*

*Menegakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020* :

A.Memberhentikan bagi orang yang tidak memakai masker dan menahan sementara KTP/Identitas diri serta dilakukan pendataan.

B. Bagi Pelanggar yang tidak memakai masker *dikenakan Sanksi Kerja Sosial* untuk melaksanakan menyapu di Fasilitas Umum.

C. Melakukan pembinaan terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan selalu mentaati protokol kesehatan jika harus keluar rumah.

C.Pelanggar membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

D. Petugas mengembalikan KTP/Identitas diri kepada yang bersangkutan.

*HASIL OPERASI :*
1. Jumlah pelanggar  : *47* orang
2. KTP DIY          :  42 orang
3. KTP luar DIY   :    5 orang

*JENIS PELANGGARAN :*
1.TDK Pakai Masker                  : 13 orang
2.TDK Pakai Masker Disimpan :   9 orang
3. Pakai Masker Tidak Benar    :  25 orang

*CATATAN PENTING* :
1. Semua Pelanggar patuh untuk melaksanakan kerja sosial berupa menyapu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *