51 warga melanggar di pasar jangkang Sleman

SATPOLPPDID ,(30-09-2020)satpolpp.jogjaprov.go.id
giat operasi Non Yustisi Penerapan protokol kesehatan.
Tim 2 Regu 3 pagi
Hari : Senin
Tanggal. : 30 Sept ’20
Jam : 10.00 s/d 14.00
Lokasi : Pasar Jangkang

Personil :
1. Wahadi
2. Yulianto AHS
3. Sudarmanto
4. Suhardi
5. Maryadi
6. Florentina
7. Iwan pramudya
8. Anton S
9. Tumini Astuti
10. Ade Permata Sari
11. Subardi
12. V. Paskalis (Bamnpol)
13. Triwahyudi (Brimob)
14. Susanto( Brimob)
15. Aji C (POMAL)
16. Verix S (POMAL)
+ Anggota dr Polda DIY 15 orang

Hasil :
Jumlah pelanggar yang terjaring 51orang terdiri dari asal DIY 40 orang, dan asal dari luar DIY 11 orang.
Jenis pelanggaran:
– tdk bawa masker 6 orang
– bawa masker tdk dipakai 31 orang, dan
– pakai masker tdk benar 14 orang

Oleh petugas semua pelanggar yg terjaring dilakukan
1. diminta kartu identitasnya utk ditahan sementara;
2. Diberikan sanksi kerja sosial (menyapu);
3. Diminta untuk membuat srt pernyataan untuk tdk mengulangi perbuatanya;
4. diedukasi oleh petugas ttg pentingnya mentaati protokol kesehatan dan
5. Dikembalikan kartu identitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *