58 orang kena sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan

SATPOLPPDziay (18-10-2020)satpolpp.jogjaprov.go.id
kegiatan Operasi Non Yustisi penanganan Covid-19 terkait Penerapan protokol kesehatan dengan prioritas pemakaian masker oleh Tim I Regu 3 pada :

Hari : Sabtu
Tanggal. : 17 Oktober 2020
Jam : 19.30 s/d 23.30 WIB
Shift : Malam
Lokasi : Telkom Kotabaru

PERSONIL :
1. Dra. Winarsih
2. Ibnu Muhammad, S.Sos
3. RAS Hendro HM, S.IP
4. Jukardi, S.IP
5. Anak Agung Putri AL
6. Titi Anjarwati (Cuti)
7. Sukandar Suprihatin
8. Didik Aris Jumaedi
9. Sutanto
10. Wahyudi
11. Hari Mulyono
12. Satriyo (Banpol PP)
13. Prenggo (Pomal)
14. Eko P (Pomal)
15. Beny (Brimob)
16. Roni S (Brimob)
Ditambah 20 personil anggota Brimob Polda DIY

KEGIATAN OPERASI :
A.Melakukan pemeriksaan identitas berupa KTP, SIM atau lainnya untuk dilakukan identifikasi.

B.Melakukan pembinaan terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan selalu mentaati protokol kesehatan terkait pemakaian masker apabila
beraktifitas diluar rumah.

C. Melakukan penegakan Peraturan Gubernur DIY Nomor : 77 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan terkait pemakaian masker, yaitu dengan melakukan teguran lisan atau tertulis, melakukan pembinaan dan memberikan sanksi sosial berupa menyapu.

D. Pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

JUMLAH PELANGGAR : 58
KTP DIY. : 32
KTP NON DIY. : 26
Dengan Rincian :
Tidak pakai masker : 15
Pakai masker tidak benar:11
Bawa masker tidak dipakai:32

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *