6 Rumah makan melanggar protokol kesehatan

SATPOLPPDIY (25-10-2020) satpolpp.jogjaprov.go.id
kegiatan Supervisi Penerapan protokol kesehatan pada tempat tempat Hiburan, Restoran/Rumah Makan/TEMPAT USAHA yang ada diwilayah Daerah Istimewa Yogyakarta oleh TIM1 Regu 1 Mmelaksanakan tugas pada :
Hari : MINGGU
Tgl : 25 OKTOBER 2020
Jam : 14.30 s/d 18.30 Wib
Shift : PAGI

*Lokasi: Tempat tempat Hiburan, Restoran/Rumah makan/TEMPAT USAHA di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.*

Dasar :
1.Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dsn Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegan dan Pengendalian Covid19

2. Surat Keputusan Gubernur nomor 284/kep/2020 tentang penetapan perpanjangan ke 5 status perpanjangan tanggap darurat bencana corona covid 19 di Daerah Istimewa Yogyakarta diperpanjang mulai tgl 1 Oktober 2020 s.d 31 Oktober 2020; Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 78/kep/2020 tentangPembentukan gugus tugas penanganan covid 19 yaitu operasi penanga protokol kesehatan salah satunya adalah melalui supervisi penerapan protokol kesehatan ditempat tempat Hiburan,Restoran atau Rumah Makan untuk melihat sejauhmana kepatuhan masyarakat melakukan protokol kesehatan di wilayah DIY.

3.Surat keputusan kasat Pol PP DIY nomor 443/01674 tahun 2020 tentang SOP Penegakan protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di dukung dengan personil :
1. R. Sigit Pramono,SH
Satpoo PP DIY
2. Suratno Satpol PP DIY
3. Sopiah Satpol PP DIY
4. Endang Luki Hastiwi, SH
Satpol PP DIY
5. Abdullah Satpol PP DIY
6. Sandi Satpol PP DIY
7. Subarjo Satpol PP DIY
8. Rahmadi S Satpol PP DIY
9. Sukamto Satpol PP
DIY
10. Elisa Agus setiyono
Satpol PP DIY
11. Dulkadi Satpol PP DIY
12. Samapta Polda DIY
13. Samapta Polda DIY

Hasil :
Petugas melakukan edukasi dan supervisi penerapan protokol kesehatan ditempat tempat Hiburan,Restoran/Rumah makan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain :
1. *RM. FIRDAUS*
JL. PARANGTRITIS KM5
PANGGUNGHARJO
SEWON BANTUL
Penanggung jwb
IBU HERIYATI

2. *RM. ROCKET CHIKEN*
JL. PARANGTRITIS KM6
PANGGUNGHARJO
SEWON BANTUL
Penanggung jwb
IBU TIKA INAYAH

3. *INGKUNG KUALI*
*CABANG PAJANGAN*
JL. PARIS KM 6
BANTUL
Penanggung Jawab/PJ
SRI MUNADAH

4. *RM. NUMANI RESTO*
JL.PARANGTRITIS KM 7
BANTUL
PJ. IBU RANI

5. *WAROENG OMAH*
*SAWAH*
MIRI TIMBULHARJO
BANTUL
BADRUZZAMAN

6. *RM.GUDEG LEGENDA*
JL.HOS COKROAMINOTO
NO. 139
YOGYAKARTA
PJ. MBAK LINDA

7. *RM.SOP BUNTUT DAN*
*AYAM GORENG COKRO*
JL.COKROAMINOTO 161
YOGYAKARTA
PENANGGUNG JAWAB/
PJ. IBU NINING

8. *RM.SATE MARANGGI*
JL.HOS COKROAMINOTO
NO. 187
YOGYAKARTA
PJ. EMAN SUPARMAN

9. *RM.PHUKET RESTO*
JL.HOS COKROAMINOTO
NOMOR 159 B
YOGYAKARTA
PJ. FEBRI M

Hasil Supervisi penerapan protokol kesehatan :
Tim datang ke tempat Hiburan,Restoran/Rumah Makan melakukan supervisi ..penerepan protokol kesehatan,diterapkan.pembayaran ada non tunai ada yang tunai.
Penyemprotan disinfektan sudah.
Selain itu taat protokol kesehatan sudah dilaksanakan sesuai aturan pemerintah .

Tindakan petugas selain memberi supervisi Penerapan protoko kesehatan dan sop yang berlaku pada tempat Hiburan, Restoran / Rumah makan pada new normal, mengingatkan kepada pengelola usaha untuk memperhatikan sop penerapan protokol kesehatan baik kepada tamu tempat Restoran maupun kepada petugas oatau karyawan tempat Hiburan, Restoran.

Catatan :
– petugas selain melaksanakan supervisi jg mengedukasi kepada para pelaku usaha,
untuk patuh dan taat terkait penerapan protokol kesehatan
– petugas jg menekankan kepada pelaku usaha untuk ikut bertanggung jawab dlm penerapan protokol kesehatan agar keselamatan tamu, pengelola usaha dan karyawan bs terjamin, dan ttp sehat terhindar dari bahaya covid 19.
– Hampir rata2 tempat Restoran sudah melakukan protokol kesehatan, baik dlm pemakaian masker pengelola maupun karyawan resto, jaga jarak tempat duduk/ meja dan kursi sdh ada jarak, tempat cuci. tsngan tersedia dan kebanyakan resto/rumah makan sdh punya alat pengukur suhu..
-Untuk mengantisipasi Yona tramisi lokal rata2 tamu atau pengunjung sdh memakai masker dan jaga jarak
– Pengunjung tempat Restoran mulai ramai, dari pengelola usaha sdh menerapkan protokol kesehatan
Terkait rekomendasi uji coba kegiatan kepariwisataan secara terbatas di tempat tempat Hiburan, Restoran di wilayah DIY ada yang sdh memiliki surat keterangan rekomendasi yg
dikeluarkan dari gugus tugas percepatan penanganan covid19 wilayah setempat dan ada yang belum.
Rata rata tempat Hiburan, Restoran/Rumah Makan belum menyediakan ruangan atau tempat isolasi bagi pengunjung /karyawan yg mengalami sakit atau indikasi suhu tubuhnya diatas normal/37,5 ‘c dan dihimbau bagi karyawan restoran utk tes rapid test.

*Jumlah pelanggar ada 6 tempat usaha yaitu :*
1. *RM. FIRDAUS*
JL. PARANGTRITIS KM5
PANGGUNGHARJO
SEWON BANTUL
Penanggung jwb
IBU HERIYATI
2 *RM. ROCKET CHIKEN*
JL. PARANGTRITIS KM6
PANGGUNGHARJO
SEWON BANTUL
Penanggung jwb
IBU TIKA INAYAH
3. *INGKUNG KUALI*
*CABANG PAJANGAN*
JL. PARIS KM 6
BANTUL
Penanggung Jawab/PJ
SRI MUNADAH
4. *RM. NUMANI RESTO*
JL.PARANGTRITIS KM 7
BANTUL
PJ. IBU RANI
5. *WAROENG OMAH*
*SAWAH*
MIRI TIMBULHARJO
BANTUL
PENANGGUNG JAWAB
BADRUZZAMAN
6. *RM.GUDEG LEGENDA*
JL.HOS COKROAMINOTO
NO. 139
YOGYAKARTA
PJ. MBAK LINDA

Sangsi : PEMBINAAN 6 TEMPAT USAHA (Panggilan 6 tempat usaha ke Satpol PP DIY besuk :
Hari : SENIN
Tgl : 26 Oktober 2020
J a m : 10.00 Wib s.d selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *