30 org melanggar protokol kesehatan di patuk gunungkidul

SATPOLPPDIY (27-10-2020)satpolpp.jogjaprov.go.id
kegiatan Operasi Non Yustisi penanganan Covid 19 terkait Penerapan protokol kesehatan prioritas pemakaian masker oleh Tim I Regu 2 pada :
Hari : Selasa
Tanggal. : 27 Oktober 2020
Jam : 09.00 wib s/d 13.00 wib.
Lokasi : Patuk Gunung kidul Yogyakarta
PERSONIL :
1. Ridwan Bintoro
2. Gunadi
3. Sudarsono
4. Yulianto
5. Sujanji
6. Sutarmi
7. Nelawati
8. Supardi
9. Iskandar
10.Binardi
11.Nova
12.Koptu Parjiyo (Denpom)
13.Pratu Ari (Denpom)
14.Kopda Agung Santoso (KOREM)
15.Kopda Thomas (KOREM)
16.Aiptu Heru K (Dit PAM Obvitda DIY)
17.Aiptu Sutarjo (Dit PAM Obvitda DIY)
KGIATAN OPERASI
A.Melakukan pemeriksaan identitas berupa KTP, SIM atau lainya untuk dilakukan identifikasi terhadap pelanggar.
B.Melakukan pembinaan terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan selalu mentaati protokol kesehatan apabila beraktifitas diluar rumah.
C.Pelanggar diberikan sanksi sesuai Pergub 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Bab V Pasal (1), (2) huruf a berupa kerja sosial (menyapu) dan atau pembinaan berupa olah raga, menyanyi, membaca.
HASIL OPERASI
1.Jml pelanggar : 30 org
2.KTP DIY. : 30 org
3.KTP luar DIY. : 0 org
JENIS PELANGGARAN
1.Tidak memakai masker dan tidak membawa masker. : 18 orang
2.Memakai masker belum benar :9 orang
3.Membawa masker tetapi tidak dipakai/ditas/disaku. : 3 orang
CATATAN :
Tidak dilakukan pengamanan/penyitaan kartu identitas.