Pembinaan bagi UMKM yang masih belum paham tentang Ingub no 4 th 2021

SATPOLPPDIY( 01-02-2021)Satpolpp.jogjaprov.go.
Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 Tentang Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY oleh Tim II Regu 5 pada :

Hari      : Senin
Tanggal. : 1 Februari 2021
Jam       : 19.30 wib s/d 23.30 WIB
Lokasi    : Kota Yogyakarta

PERSONIL  :
*Satpol PP DIY :*
1. Sumantri, S.IP
2. Inneke Dian Kurniasih, SH
3. Luluk Susatyohadi (Ijin)
4. Yuli Artanti
5. Aditya Agus D P, S.Sos
6. Iskandar
7. Bambang WD
8. Haryanto
9. Y. Eko Purwanto
10. Elga Govinda (Banpol)
11. Yanuar Milleiko W (Banpol)
12. Iwan W (Polda DIY)
13. Catur H (Pomal)
14. Triswanto (Pomal)
15. Iryant (Korem 072 PMK)
16. Kopda Thomas (Korem 072 PMK)
17. Beny (Brimob)
18. S Sambodo (Brimob)
19. Aris Riyadi (Ban Ops)
20. Agung Nugroho (Ban Ops)

*HASIL KEGIATAN* :

1. Memberikan *Surat Peringatan*  kepada  empat (4) pelaku usaha karena melanggar jam operasional masih buka lebih pukul 20.00 WIB.
– *Toko Pakaian Bu Warsih*  di Jl. Sorogenen
– *Aulia Sport* di Jl.  Sorogenen
– *OPPO IVWO Mea Phone* di Jl. Sorogenen
– *Rumah Kopi* di Jl. Lowanu

2. Memberikan *Pembinaan Lisan* kepada lima (5) pelaku usaha mikro :
– *Toko Rahayu Elektro* di Kotagede
– *Toko Jas Hujan Riska* di Kotagede
– *S S Laundry*  di Jl. Sorogenen
– *El Humaira* di Jl. Sorogenen
– *Toko Silva* di Jl. Veteran

4. Mengamankan tiga(3) Identitas Diri KTP, karena tidak memakai masker.
Tindakan Petugas : Yang bersangkutan untuk mengambil KTP di Kantor Satpol.PP DIY pada hari Selasa, 2 Februari 2021 untuk diberikan Pembinaan terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *