Peringatan dan pembinaan bagi tempat usaha melanggar Ingub no 4 tahun 2021

SATPOLPPDIY (06-02-2021) Satpolpp.jogjaprov.go.id
kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY oleh Tim I Regu 2 pada :

Hari : Sabtu
Tanggal. : 6 Pebruari 2021
Jam : 19.30 wib s/d 23.30 wib.
Lokasi : Wil. Kota Yogyakarta

PERSONIL :
1. Ridwan Bintoro
2. Gunadi
3. Sudarsono
4. Yulianto
5. Sujanji
6. Armadi
7. Ario Sojo
8.Binardi
9.Kopka Budiman Yulianto(Denpom)
13.Pratu Fajar (Denpom)
14.Koptu S Riyadi (KOREM)
15.Praka Ivan NS (KOREM)
16.Bripka Nur Hidayat (Dit PAM Obvitda DIY
17.Brilka Bowo(Dit PAM Obvitda DIY)
18.(Brimob)
19. (Brimob)
20.5 Personil Amanusa Polda DIY

PELAKSANAAN KGIATAN

A.TUGU PAL PUTIH – TETEK
1.ANGKRINGAN KR (depan KR ) pukul 20.15 WIB masih melayani pembeli ditempat dan pengunjung sepi.
-Petugas memberikan informasi terkait Ingub no 4 Tahun 2021 terutama jam operasional pedagang di sepanjang Gumaton.
-Petugas melakukan himbauan kepada pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan.

2.ANGKRINGAN GONDES (Depan KR)
Pukul 20.20 WIB masih melayani makan ditempat
-Petugas memberikan informasi tentang Ingub no 4 Tahun 2021 terkait jam operasional pedagang di sepanjang Gumaton.
-Petugas memberi peringatan lisan kepada pemilik lesehan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung.

3.ANGKRINGAN KOPI JOS PAK HENDRIK (Utara teteg) pukul 20.31 WIB masih melayani makan ditempat
-Petugas memberikan informasi tentang Ingub no 4 Tahun 2021 terkait jam operasional pedagang di sepanjang Gumaton.
-Memberi teguran kepada pemilik lesehan yang tidak menerapkan 25% pemanfaatan fasilitas.

B.MALIOBORO – TITIK NOL
1.LESEHAN CITRA (Depan DPRD DIY)
-Pengunjung dibatasi 25%
-Prokes sudah diterapkan
2.LESEHAN UTOMO (jl Perwakilan)
3. LESEHAN SUGI (jl. Perwakilan)
4. LESEHAN RUKAM (jl.Perwakilan) pukul 21.00 WIB
5.LESEHAN DEPAN KEPATIHAN (tutup)
6.PASAR SENTHIR
-Pukul 20.45 WIB terpantau masih ada pedagang yang berjualan namun sepi pengunjung.
-Petugas memberikan penjelasan kepada para pedagang perihal jam operasional dan bagi lesehan boleh melayani makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *