Melanggar Perda No,2 Tahun 2017 mendapat hukuman denda 1.5.juta hingga 2,5 juta rupiah
SATPOLPPDIY +19-02-2021)Satpolpp.jogjaprov.go.id.Emoat terdakwa melanggar Peraturan Daerah No,2 Tahun 2017 tentang Minuman Keras.keptusan oleh Pengadilan Tinggi Sleman Pada hari Jumat (19/02)...