Mengamankan KTP Penanggungjawab Tempat usaha yang melanggar Ingub No 7 Th 2021

SATPOLPPDIY,(15-03-202)Satpolpp.jogjaprov.go.id
Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021 entang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro DIY oleh Regu 3
Hari : Senin
Tanggal. : 15 Maret 2021
Jam : 19.30 wib s/d selesai
Wilayah : Utara
PERSONIL :
1. Hendro Hapsoro
2. Mujiono
3. Purwanto
4. Kusmargono
5. Sutrisno
6. Endang Werdiningsih
7. Sudarmanto
8. Paulinus M.
9. Rahmat Apriyanto
10. Triyo Subagyo
11. Suratman
12. Petrus Susanto
13. Ibrahim A.M.
14. Yulianto AHS.
15. Suparna (ijin)
Diperkuat personil dari : – Banpol 3 orang
– Sarlinmas 2 orang
– Samapta 2 orang
– Brimob 3 orang
*HASIL KEGIATAN :*
Memantau pelaksanaan prokes dan jam operasional di tempat/pelaku usaha dengan hasil sebagai berikut :
1. Kafe Blandongan
– Penanggung jawab : Ahmad Fahmi
– Pelanggaran : sebagian pengunjung tidak jaga jarak
– Tindakan petugas :
a. Menertibkan pengunjung agar berpindah tempat dg memperhatikan jaga jarak
b. Memberikan teguran lisan
2. Kafe Basa Basi Sorowajan
– Penanggung jawab : Zainul Arifin
– Pelanggaran :
a. Petugas menjumpai karyawan di bagian kasir tdk pakai masker saat melayani pengunjung
b. Sebagian pengunjung terutama yg duduk lesehan bergerombol & tdk jaga jarak
– Tindakan petugas :
a. Memberikan teguran lisan kepada pengelola kafe dan meminta pengelola untuk menertibkan pengunjung yang tidak jaga jarak
b. Mengamankan KTP penanggungjawab kafe dan diminta untuk menghadap Kabid/Kasie Gakda Satpol PP DIY
3. Kopas Kafe
– Penanggung jawab : Priyono, S.Sn.
– Pengunjung kafe ramai dan tidak memperhatikan jaga jarak
– Tindakan petugas :
a. Membubarkan pengunjung karena sudah lebih dari jam9 malam
b. Mengamankan KTP pengelola kafe untuk menghadap ke Kabid/Kasie Gakda Satpol PP DIY
4. Ekspose Coffe
– Penanggung jawab : Agus Supangat
– Pelanggaran : di lantai 1 sdh tertib, pengunjung sdh jaga jarak. Tetapi di lantai 2 petugas menjumpai sekelompok mahasiswa kurleb 20 orang sedang rapat tanpa jaga jarak
– Tindakan petugas : membubarkan kerumunan dan memberikan teguran lisan kepada pengelola kafe.