Tim Gabungan TNI.Polri.dan Polpp DIY membubarkan Kerumunan

SATPOPPDIY(22/03/2021)Satpolpp.jogjaprov.go.id
kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di DIY oleh Tim I Regu 2 pada :

Hari : Sabtu
Tanggal. : 20 Maret 2021
Jam : 19.30 wib s/d 23.30 wib.
Lokasi : Wil. DIY Utara

PERSONIL :
1. Gunadi
2. Rohkmadi S
3. Yulianto
4. Didik AJ
5. Sujanji
6. Adi S
7.Wahyudi (ijin)
8.Fajar
9.Subarjo
10.Dulkadi
11.Alfian
12.Serka Eko P (Pomal)
13.Koptu Daniel (Pomal)
14.Aiptu Heru K (Dit PAM Obvitda DIY
15.Bripka Eko (Dit PAM Obvitda DIY)
16.Bripka Roni S(Brimob)
17.Aipda Beni (Brimob)
20.5 Personil Amanusa Polda DIY
21.Sopiah
22.Nela

PELAKSANAAN TUGAS
RUTE : JEC, Gedong Kuning. Jalan Kenari, Jalan Gayam, Jl. dr. Sutomo, Kotabaru, Jl.Jend. Sudirman, Jl. Margomulyo, Kliringan, Malioboro, Titik Nol KM, jl. Sultan Agung, jl. Kusumanegara, JEC.

1. Membubarkan kerumunan di Angkringan Code
2. Melakukan pembinaan terhadap pemilik Angkringan.
3.Membubarkan kerumunan di sekitar Tugu Pal Putih banyak pesepeda yang berhenti di timur Tugu Pal Putih.
4.Melakukan pembinaan terhadap kelompok Touring Motor dari Klaten yang bergerombol sekitar Tugu Pal Putih dan diminta untuk bubar dan pulang ke rumah.
5.Melakukan pembinaan terhadap pemilik Angkringan Mbak Lina selatan Tugu Pal Putih untuk menerapkan protokol kesehatan
6.melakukan pembinaan terhadap pemilik Angkringan P Agus dan P Hendrik Utara Teteg agar tidak menggelar tikar di pembatas jalan di samping membahayakan pengunjung juga mengganggu pejalan kaki.
7.Membubarkan pengunjung dan tikar digulung.
8.Pengunjung Gumaton seperti hari biasa seperti sebelum pandemi tidak menghiraukan Virus Covid 19, petugas tetap menghimbau terhadap protokol kesehatan baik kepada pemilik usaha maupun pengunjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *