Operasi non yustisi Pencegahan penyebaran covid 19

SATPOLPPDIY(25-03-2021)Satpolpp.jogjaprov.go.id
kegiatan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta Tim 1, Regu 2
Hari
: Rabu
Tanggal : 24 Maret 2021
Jam. : 19.30 sd 23.00 WIB
Lokasi : Wilayah Kota dan Kabupaten Bantul
Personil :
Satpol PP DIY :
1. Florentina Sri Haryanti, S.Sos
2. V. Budi Santoso, S.Sos., M.H. (Ijin Diklat)
3. Sudarsono
4. Binardi
5. Sutanto
6. Endang Luki Hastiwi, S.H
7. Ario Sojo
8. Armadi
9. Sukandar Suprihatin
10. Hari Mulyono
11.Ris Setiawan, S.H
12. Oktora Wahyu W, S. H
*Diperkuat dengan 2 personil Brimob, 2 personil Samapta Polda, 2 personil Banops, 2 personil Pam Obvit, 2 personil Korem
KEGIATAN OPERASI :
A.Melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan
*Instruksi Gubernur No.6/Instr/2021 Tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY* dan *Instruksi Bupati Bantul No.1/ Instr/ 2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Bantul*
B.Melakukan pengawasan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya
C.Melakukan pengawasan terhadap jam operasional pusat kuliner, cafe, restoran, jasa boga, untuk memberikan pelayanan makan minum di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pembatasan kapasitas tempat duduk sampai dengan 50%. Dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.
D. Pengawasan toko bahan makan, sembako, apotek, toko obat, dan sejenisnya diizinkan tetap buka sesuai jam buka masing- masing dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
E.Melakukan teguran lisan, himbauan, arahan dan pembinaan kepada pelanggar.
F.Melakukan Himbauan melalui pengeras suara dan tatap muka yang ditujukan kepada para pelaku usaha.
*Nama Tempat Usaha :*
1. “RESAPI KOPI”.
Jl. Glagahsari, Umbulharjo, YK.
Pelanggaran:
A. Belum ada tanda jaga jarak.
B. Masih dijumpai adanya pengunjung yang tidak jaga jarak (Physical distancing).
Tindakan petugas:
Memberikan arahan, teguran secara lisan, himbauan dan pembinaan kepada pelaku usaha.
2. WARNET ” VESPER NET”.
Jl. Tamansiswo, Mergangsan, YK.
Pelanggaran:
A. Belum ada tanda jaga jarak.
B. Masih dijumpai pengunjung berkerumun.
C. Tidak menerapkan jaga jarak (Physical distancing).
D. Pengunjung banyak yang tidak pakai masker.
E. Tempat cuci tangan tidak pernah digunakan oleh pengunjung.
Tindakan petugas :
Memberikan arahan, teguran secara lisan, himbauan dan pembinaan kepada pelaku usaha
3. “HOMWOK AUTHENTIC COFFEE”
Jl. Tamansiswo, Mergangan, YK.
Pelanggaran:
A. Belum ada tanda jaga jarak.
B. Tidak menerapkan jaga jarak ( Physical distancing).
Tindakan petugas :
Memberikan arahan, teguran secara lisan, himbauan dan pembinaan kepada pelaku usaha.
4. WARMINDO “BURJO BERKAH ABADI”.
Jl. Tamansiswo, Mergangsan, YK.
Pelanggaran :
A. Belum ada tanda jaga jarak.
B. Pengunjung tidak jaga jarak (Physical distancing).
C. Lebih dari pukul 21.00 WIB masih melayani pengunjung makan di tempat.
Tindakan Petugas :
Memberikan arahan, teguran secara lisan,himbauan dan pembinaan kepada pelaku usaha.