Sosialisasi Perda dan Perdaka di Kamatren Kotagede

SATPOLPPDIY(29-03-2021)Satpolpp.jogjaprov.go.id. Kasat Pol PP DIY Drs.Noviar Rahmad .M Si menjadi Narasumber kegiatan sosialisasi Perda dan Perdaka pada masyarakat dilaksanakan di Kantor Kamatren Kotagede Kota Yogyakarta hari Senin.(29/03).pagi
Dalam Materinya Kasat menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Tugas,Fungsi dan Wewenang Satpol-PP ,Menegakan Perda dan Perdaka, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman, seta perlindungan masyarakat.
Untuk menegakan Perda dan Perdaka, guna penyelenggaraan Tibumtranmas di setiap provinsi dan Kabupaten/ kota dibentuk Satpol PP.
Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan perda Kabuoaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Satpol-PP DIY melaksanakan tugas bertanggungjawab pada Gubernur melalui sekretaris DIY .Sedangkan Satpol-PP Kabupaten / Kota bertanggungjawab pada Bupati dan Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi melakukan tindakan penertiban non yustisi terhadap pelanggaran perda dan Perdaka.
Sementara itu DPRD DIY Eko Suwanto selaku ketua Komisi A menjelaskan bahwa DPDR selaku wakil rakyat akan selalu melindungi masyarakat dalam segala hal yang mengacam masyarakat, untuk itu sosialisasi tentang Perda dan Perdaka ini sangat penting, supaya masyarakat mengatahui peraturan yang tidak boleh dilanggar, sehingga dalam menjalankan kehidupan sehari harinya akan berjalan nyaman dan aman.
Turut hadir pada acara tersebut Mantri Pamong Praja .Matri Anom Kamtren Kotagede beserta tamu undangan