Operasi Penerapan PPKM DARURAT

Melaporkan kegiatan Penerapan PPKM DARURAT, oleh Satgas Bidang Pamgakkum DIY pada:
Hari : Senin
Tanggal : 5 Juli 2021
Waktu : 09.00 wib s/d Selesai
Lokasi : Wilayah Kab. Bantul dan Kab. Sleman
DASAR KEGIATAN :
1. Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19 di wilayah Jawa-Bali jo Inmendagri No 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri No 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19 di wilayah Jawa-Bali
2. Ingub DIY No 17/INSTR/2021 Tentang PPKM Darurat di DIY Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19
PERSONIL:
1. Satpol PP DIY 23 orang
2. Satlinmas 2 orang
3. Banpol 4 orang
4. Banops 3 orang
5. Pengendali/Ditpamobvit 1 orang
6. Brimob 2 orang
7. Korem 3 orang
8. Denpom 2 orang
9. Pomal 2 orang
10. Ditlantas 2 orang
11. Security 1 orang
HASIL KEGIATAN OPERASI:
Regu dibagi menjadi 2, yaitu:
– Yogyakarta ke Utara (sepanjang Jalan Seturan dan Jalan Kaliurang ringroad keselatan); dan
– Yogyakarta ke Selatan (Jalan Parangtritis ke arah timur).
1. Jalan Seturan dan Jalan Kaliurang ringroad keselatan
– sektor non esensial yang ditutup paksa sebanyak 16 tempat usaha
– warung makan/resto/cafe yang dibubarkan pengunjungnya dan diminta untuk tidak menyediakan fasilitas makan di tempat sebanyak 20 tempat usaha
– fasilitas belajar mengajar (bimbingan belajar) yang ditutup agar dilakukan secara Online/Daring sebanyak 1 lokasi
2. Jalan Parangtritis ke arah timur
– sektor non esensial yang ditutup paksa sebanyak 15 tempat usaha
– warung makan/resto/cafe yang dibubarkan pengunjungnya dan diminta untuk tidak menyediakan fasilitas makan di tempat sebanyak 4 tempat usaha, salah satunya dilakukan penyegelan menggunakan polpp line pada tempat duduk pengunjung (sate pak pong)
DUMP