Sosialisasi Penegakan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga oleh Satpol PP DIY

Sosialisasi Penegakan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013
Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Hari : Senin
Tanggal : 11 Juli 2022
Waktu : 09.00 s/d selesai
Tempat : Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta
Moderator :
>. Kabid Penegakan Perundangan-Undangan SatpolPP DIY
Narasumber :
1. Kadis DLHK DIY (Dr. Ir. Kuncoro Cahyo Aji, M.Si)
2. Kadis DLH Sleman (Dra. Ephiphana Kristiyanti, MM)
3. Mantri Pamong Praja Tegalrejo (Drs. Antariksa Agus Purnama, M.Si)
Peserta :
>. 50 orang dari Jasa Pengelola Sampah Swasta.
HASIL DAN KESIMPULAN SOSIALISASI :
>. disampaikan dalam sambutan dan arahan dari Satpol PP DIY dlm hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, sbb :
-. Peningkatan produksi dan konsumsi barang belum didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang optimal, serta belum terciptanya budaya pengelolaan sampah yang baik sehingga menyebabkan peningkatan jumlah volume sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta;
-. Tata kelola sampah perkotaan di DIY membutuhkan pengelolaan sampah secara profesional, solusi pengelolaan sampah tidak cukup dilakukan dengan ekstensifikasi atau penambahan lokasi saja, harus ada upaya untuk membangun kesadaran bersama dari warga untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga, perusahaan, instansi pemerintah, maupun dunia usaha;
-. Pemda DIY hadir dan menjamin hak setiap warga masyarakat DIY untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Paparan oleh bbrp narasumber, yaitu :
Narasumber 1 (Kadis DLH Sleman) :
-. Pemkab Sleman sudah menyusun program dalam mengatasi penanganan sampah di wilayah Sleman dengan membuat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Sleman sisi timur (Kalasan) dan Sleman sisi barat (Kec. Minggir);
-. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
-. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, mendorong masyarakat untuk aktif dalam mengolah sampah rumah tangga, Setiap Keluarga diharapkan bisa memilah sampah dari yang organik dan anorganik, dari sampah padat dan sampah cair untuk bisa dipilah-pilah sejak dini atau dari rumah tangga agar sampah-sampah bisa dikendalikan. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk dan sampah anorganik seperti plastik bisa dimanfaatkan sebagai media tanam atau dibuat kerajinan.
Narasumber 2 (Kadis DLHK DIY):
-. Pengurangan Timbulan Sampah semaksimal mungkin dari sumbernya (dibutuhkan sinergisitas dan upaya bersama dari seluruh pihak, baik Pemerintah, stakeholder lain dan tentu saja masyarakat yang berperan sebagai subjek maupun objek dalam permasalahan sampah ini);
-. Peningkatan tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan sampah (Salah satunya dapat dimulai dengan mengelola sampah melalui 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yaitu mulai mengelola sampah dengan mengurangi timbunan sampah terutama sampah Plastik, misalnya, dengan beralih menggunakan tas ramah lingkungan saat berbelanja);
-. Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas pengelolaan sampah yang komprehensif melalui teknik dan metode pendekatan ramah lingkungan (Pengelolaan sampah organik berbasis makro dan mikroorganisme seperti komposting, vermicomposting, BSF (Black Soldier Fly);
✓ Diskusi :
– apakah Pemerintah daerah/DLH tidak mempunyai kebijakan/aturan (denda) bagi para pembuang sampah sembarangan atau pembuang sampah lintas wilayah ? (Jawab : Untuk wilayah sleman DLH selalu mengamankan wilayahnya dengan melakukan patroli dan juga melakukan sosialisasi di kalurahan2 di wilayah sleman dalam pengelolaan sampah melalui skema 3R (Reduce, Reuse, Recycle), lingkungan sehat adalah hak setiap warga oleh sebab itu adalah mutlak diperlukan disiplin setiap individu dalam menjaga lingkungan.
– bank sampah adalah sesuatu kegiatan sosial murni, apakah ada pendampingan bagi pengelola bank sampah mandiri dari pemda secara kontinue sehingga kegiatan sosial murni tsb dapat berubah menjadi sosial profit ? (Jawab : Paradigma yang terbentuk dalam pikiran masyarakat bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna dan dibuang begitu saja, diubah menjadi sesuatu yang juga memiliki nilai dan harga. Kegiatan bank sampah ini berkontribusi dalam mengurangi penumpukan sampah yang ada di DIY, Melalui bank sampah masyarakat bisa menabung sampah, yang kemudian dalam kurun waktu tertentu bisa menghasilkan uang, contoh bank sampah binaan pamda yang berhasil salah satunya adalah TPS 3R Brama Muda Ngaglik).
-. Mengapa sampah kota selalu menjadi masalah yang sepertinya tidak terselesaikan ? (Karena pengelolaan sampah belum dilakukan pemilahan antara sampah organik (basah) dan sampah anorganik (kering) sehingga menyulitkan penerapan teknologi untuk pengolahan sampah seperti ini. Ditambah lagi dengan kondisinya yang sangat basah (kadar air > 60 % dan nilai kalor sampah = 600 – 800 kkal/kg) menyebabkan sampah cepat busuk dan mengeluarkan air lindi à menimbulkan polusi udara, air, dan tanah, serta dapat mengganggu kesehatan).
Adakah alat otomatis pemilah sampah? (Cara yang paling efektif dan murah adalah masyarakat memilah sampahnya sendiri, dan ini sama artinya membangun budaya baru dalam hal memperlakukan sampah. Selain itu, sistem pengangkutan sampah juga harus diubah, tidak bisa lagi 1 truk sampah untuk mengangkut berbagai jenis sampah, sehingga perlu diatur jadwal angkut berdasarkan jenis sampahnya).
DUMP