Penutupan dan Penyegelan Lokasi Pembangunan di atas Tanah Kas Desa oleh Satpol PP DIY

Selasa (09/08/22) Satpol PP DIY melakukan penutupan lokasi pembangunan area singgah hijau milik tanah kas desa catur tunggal yang disewa oleh PT.DPS Melon, Nologaten, Seturan
Sebagaimana Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa, pemrakarsa harus mengantongi ijin gubernur terkait pemanfaatan tanah kas desa dan IMB sebelum melakukan pembangunan
Proses penutupan dan penyegelan dihadiri Satpol PP DIY, Dispetaru DIY, Dispetaru Sleman, Satpolpp Sleman, serta aparat desa catur tunggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *