Operasi Gabungan Penegakan Hukum Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Penggerak Listrik

Satpol PP DIY melaksanakan operasi gabungan penegakan hukum terkait SE Gubernur DIY no 551 tahun 2018 dan Perwali No 71 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik, bersama Dishub Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, POM AL, POM AU dan Jogo boro dengan menyisir Jl. Margo Utomo dan Jl Margo Mulyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *