Sejarah

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja sangat panjang karena perjalanannya dimulai sejak jaman kolonial, yaitu:

1. Jaman Kolonial

Setahun VOC menduduki Batavia (1620) Gubernur Jenderal VOC telah membentuk BAILLUW yaitu semacam polisi yang menangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dan warga kota selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota. Pasca Raffles (1815) Bailluw ini terus berkembang menjadi organisasi kepolisian yang tersebar di setiap Karesidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh Resident dan Asisstant Resident. Satuan baru lainnya yang disebut Bestuurpolitie atau Polisi Pamong Praja dibentuk dengan tugas membantu pemerintah kewedanan untuk melakukan tugas-tugas ketertiban dan keamanan.

2. Awal Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan RI pembentukan Polisi Pamong Praja tidak secara serempak tetapi bertahap tidak terlepas dari tuntutan situasi dan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada waktu itu yang pertama membentuk Polisi Pamong Praja adalah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama “Detasemen Polisi Pamong Praja” dengan susunan formasi:

  • 1 (satu) Pemimpin disebut Manteri Polisi
  • 5 (lima) Agen Polisi
  • 19 (sembilan belas) Pembantu Agen Polisi

Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/2/21 Tahun 1950, dengan susunan formasinya:

  • 1 (satu) Manteri Polisi
  • 5 (lima) Calon Agen Polisi Pamong Praja
  • 5 (lima) Pembantu Keamanan

Pada tahun 1960 dimulai pembentukan Polisi Pamong Praja di Luar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 dengan susunan formasi tiap-tiap kecamatan sebanyak-banyaknya:

  • 1 (satu) Manteri Polisi Muda
  • 5 (lima) Agen Polisi Pamong Praja

Polisi Pamong Praja pada saat itu pada dasarnya mempunyai tugas cukup luas yaitu bidang pemerintahan umum terutama dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban daerah.

Disamping itu Polisi Pamong Praja aktif juga membantu usaha-usaha konsolidasi dan stabilisasi teritorial pada daerah-daerah baru yang diamankan oleh Angkatan Perang.

Nama Polisi Pamong Praja sendiri dalam sejarah keberadaannya telah berkali-kali berganti nama yaitu:

  • Tahun 1948 untuk DI. Yogyakarta disebut “Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon
  • kemudian pada tahun yang sama diubah menjadi “Detasemen Polisi Pamong Praja
  • Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri No.32/2/20 dan No.32/2/21 Tanggal 3 Maret 1950 secara nasional disebut Kesatuan Polisi Pamong Praja
  • Tahun 1962 namanya berubah menjadi Pagar Baya dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 Tanggal 11 Februari 1963.
  • Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 disebut Polisi Pamong Praja

3. Satuan Pol PP di Provinsi DIY

Pada saat berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi DIY telah membentuk Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja yang kedudukannya bersifat Non Struktural, dan keberadaannya berada di bawah Biro Tata Pemerintahan dan diatur dengan beberapa Keputusan Gubernur DIY. Kedudukan anggota Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat wilayah di Daerah, termasuk dalam hal ini adalah anggota Polisi Pamong Praja yang berada di Tingkat Kecamatan. Dengan demikian sangat jelas bahwa sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota tidak memiliki aparat Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah.

Setelah Tahun 2000 seluruh Kabupaten/Kota membentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing. Namun nama organisasi/lembaga tidak seragam, ada yang menamakan Dinas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Dinas Trantibum), ada yang menyebut dengan nama Dinas Polisi Pamong Praja, ada yang memberi nama Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan ada pula yang memberikan nama Dinas Pol PP dan Ketertiban Masyarakat maupun Dinas Trantib dan Linmas.

Sesuai amanat Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, pada Tahun 2003 Pemerintah Provinsi DIY (dalam hal ini Biro Tata Pemerintahan dan Biro Organisasi Setda Provinsi DIY) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DIY tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Rancangan Peraturan Daerah tersebut pada saat pembahasan di tingkat eksekutif dan atau legislatif yang semula bernama Satuan Polisi Pamong Praja, lalu berubah lagi menjadi Badan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bahkan kemudian pada akhir pembahasan di eksekutif menjelang di bahas akhir di legislatif, dengan alasan mengenai jumlah Dinas yang boleh dibentuk, maka nama Badan Ketentraman dan Ketertiban Umum berubah menjadi Dinas Ketentraman dan Ketertiban Umum. Perubahan nama Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Dinas Trantibum dikarenakan perdebatan pemahaman mengenai kedudukan dan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dengan keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pertimbangan lain perubahan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Dinas Trantibum juga dilatarbelakangi karena organisasi/lembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakeslinmas) di bubarkan/dihapuskan dari struktur Perangkat Daerah. Fungsi-fungsi dan tugas yang ada pada Bakeslinmas Provinsi DIY disebar ke beberapa instansi/organisasi Perangkat Daerah yang lain, yaitu fungsi kesatuan bangsa dan agama di tempatkan pada Dinas Sosial Provinsi DIY, fungsi politik dimasukkan dalam organisasi Biro Tata Pemerintah Setda Provinsi DIY, sedangkan fungsi perlindungan masyarakat (Linmas) dimasukkan pada organisasi Dinas Trantibum Provinsi DIY. Dengan demikian sangatlah jelas pandangan awal yang mengatakan bahwa Dinas Trantibum Provinsi DIY adalah pengganti/perubahan dari Bakeslinmas Provinsi DIY menjadi Dinas Trantibum Provinsi DIY adalah tidak tepat dan tidak benar, karena hanya fungsi “Linmas” sajalah yang diintegrasikan pada Dinas Trantibum, yang semula waktu diusulkan dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah beserta Peraturan pelaksanaannya.

 

Pada saat dilakukannya pembahasan organisasi/kelembagaan yang kemudia ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2004 sebenarnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah telah ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tersebut, keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja telah diatur secara jelas dan tegas sebagai Perangkat Pemerintah Daerah, namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya eksekutif dan legislatif untuk sementara membentuk Dinas Trantibum Provinsi DIY yang mengemban fungsi dan tugas di bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta fungsi Perlindungan Masyarakat. Dan selanjutnya mengenai keberadaan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja akan dikaji kembali pada perubahan organisasi dimasa yang akan datang.