Tugas Pokok dan Fungsi

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 74 TAHUN 2018

TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

Tugas Pokok:
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Fungsi:

  1. penyusunan program kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
  3. penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat lintas Kabupaten/Kota;
  4. pengamanan aset Pemerintah Daerah;
  5. penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Istimewa, Peraturan Gubernur, dan kebijakan daerah lainnya melalui operasi yustisi dan non yustisi;
  6. pembinaan dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  7. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia Satuan Polisi Pamong Praja, satuan pelindungan masyarakat, dan potensi masyarakat;
  8. pelaksanaan koordinasi dengan mitra kerja;
  9. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  10. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  11. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
  12. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
  13. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja