PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 74 TAHUN 2018
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tugas Pokok:
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Fungsi:
- penyusunan program kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
- perumusan kebijakan teknis bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
- penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat lintas Kabupaten/Kota;
- pengamanan aset Pemerintah Daerah;
- penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Istimewa, Peraturan Gubernur, dan kebijakan daerah lainnya melalui operasi yustisi dan non yustisi;
- pembinaan dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia Satuan Polisi Pamong Praja, satuan pelindungan masyarakat, dan potensi masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dengan mitra kerja;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja